Selasa, 25 Januari 2022

EFEKTIFITAS KINERJA BAWASLU DILUAR TAHAPAN PEMILU, POTRET BAWASLU KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT


 

EFEKTIFITAS KINERJA BAWASLU DILUAR TAHAPAN PEMILU

POTRET BAWASLU KABUPATEN DHARMASRAYA

PROVINSI SUMATERA BARAT

Oleh : Alde Rado, M.A. dan Dr. (Cand) Elvi Syoviana,M.A.

 

ABSTRACT

The purpose of this study was to determine the perspective of regulation on the performance of the Bawaslu of Dharmasraya Regency outside the General Election or Regional Head Election stages and the planning, implementation and performance achievements of the Dharmasraya Regency Bawaslu outside the General Elections or Regional Head Election stages. The method used in this study is a qualitative descriptive method, the author describes all data elements obtained from data sources, monitoring data, data on handling violations and activities carried out by Bawaslu of Dharmasraya Regency outside the stages, data sources are also obtained through interviews, observation and documentation. Based on the available data, it was found that the Dharmasraya Regency Bawaslu carried out the development of participatory supervision, made legal products, strengthened the capacity of human resources, and managed goods suspected of violations.

 

Keywords: Legal Standing, Election Supervisor, Supervision Work

 ABSTRAK 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif regulasi kinerja Bawaslu Kabupaten Dharmasraya di luar tahapan Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah serta Perencanaan, pelaksanaan dan hasil capaian kinerja Bawaslu Kabupaten Dharmasraya diluar tahapan Pemilu ataupun Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif kualitatif, penulis mendeskripsikan dari seluruh elemen data yang diperoleh dari sumber data, data pengawasan, data penanganan pelanggaran dan kegiatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya di luar tahapan, sumber data juga diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan data yang tersedia diperoleh hasil bahwa Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melakukan pengembangan pengawasan partisipatif, membuat produk hukum, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan mengelola barang dugaan pelanggaran.

Kata Kunci : Legal Standing, Pengawas Pemilu, Kerja Pengawasan  

 

1. PENDAHULUAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bawaslu juga diamanatkan sebagai penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah untuk memilih Gubernur dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kesatuan fungsi tersebut melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengawasan Bawaslu berlangsung secara bertingkat, ada Bawaslu Republik Indonesia di pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.    

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu meliputi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan perencanaan yaitu tahap penyusunan tata laksana pengawasan, adapun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu disusun Bawaslu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan. Pengawasan pada tahapan persiapan yaitu pengawasan penyelenggaraan Pemilu terhadap perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, perencanaan pengadaan logistik, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan persiapan lainnya oleh KPU. Tahapan pelaksanaan Pemilu, Pengawasan dimulai dari data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara dan tetap, penataan dan penetapan daerah pemilihan, penetapan peserta pemilu, pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang hingga penetapan hasil Pemilu.

Sejak Tahun 2018 Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen atau tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana sebelumnya Panwaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawas adhoc. Pasca pembentukan dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota langsung dihadapi dengan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, pada bulan agustus 2018 itupun dibeberapa Daerah Bawaslu Kabupaten/Kota langsung melakukan penyelesaian sengketa proses antar peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu (KPU Kabupaten/Kota) terkait dengan tahapan pencalonan.

Setelah tahapan Pemilu Tahun 2019 berkahir, Bawaslu Kabupaten/Kota mempersiapkan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2020. Bedanya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dibanding dengan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dihadapi dengan tantangan pengawasan dimasa pandemi covid-19, yang mana pengawasan wajib dilakukan dengan menerapkan protocol kesehatan. Pengaturan tahapan Pilkada Tahun 2020 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang  tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 

Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggaran kembali pada Tahun 2024, artinya ada kekosongan tahapan Pemilu dan Pemilihan pada Tahun 2021 dan 2022, pertanyaannya selama non tahapan apasaja kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. METODE PENELITIAN

Tulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, karena peneliti ingin mendeskripsikan keadaan yang diamati di lapangan dengan lebih spesifik, transparan, dan mendalam. Sumber data dari penelitian ini adalah berupa data-data pengawasan, hasil laporan akhir komprehensif, laporan divisi pengawasan, divisi hukum, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, observasi dan dokumentasi. Tekhnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif.

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

Pada bab pembahasan ini akan diuraikan terkait dengan perspektif regulasi kinerja Bawaslu Kabupaten Dharmasraya diluar tahapan Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil capaian kinerja Bawaslu Kabupaten Dharmasraya diluar tahapan Pemilu. Faktor pendukung dan penghambat kinerja Bawaslu Kabupaten Dharmasraya diluar tahapan Pemilu.   

 1. Perspektif regulasi kinerja Bawaslu Kabupaten Dharmasraya diluar tahapan Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah

Sesuai dengan pasal 104 undang-undang Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban (e) mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan (g) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan kewajiban di atas, sepanjang Tahun 2021 Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melakukan pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya. Bentuk pengawasan berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan. 

Selanjutnya, bentuk pengembangan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya adalah Saka Adiyasta Pemilu, pengawasan pemilu yang bergerak melalui kegiatan pramuka, berperan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan bebas dan adil dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu, mencegah terhadap praktik pelanggaran Pemilu dan diharapkan menjadi pelopor dan inspirator bagi pemuda dan pemudi bangsa untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu. Pengawasan pengembangan partisipatif dalam bentuk Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), ditingkat Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan SKPP dasar,  di Bawaslu Provinsi dilaksanakan SKPP menengah, dan untuk Bawaslu RI dilaksanakan SKPP Lanjutan. Bawaslu Kabupaten Dharmasraya belum melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan Bawaslu RI membatasi pelaksanaan di Bawaslu Kabupaten/Kota sejumlah 100 Kabupaten/Kota Se-Indonesia.   

Kerja-kerja penanganan pelanggaran secara kontinu juga harus diselesaikan walaupun diluar tahapan, yang bisa saja pelanggaran itu tidak terjadi. Diantaranya adalah melakukan pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang secara regulasi di atur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Secara teknis juga mempedomani Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Penyelesaian sengketa bagian penting dalam lembaga Bawaslu, pengaturan penyelesaian sengketa berdasarkan kepada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 466 “Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Turunan undang-undang ini dipertegas dalam bentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

2. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil capaian kinerja Bawaslu Kabupaten Dharmasraya diluar tahapan Pemilu

Perencanaan adalah suatu bentuk kegiatan yang sudah terkoordinasi demi mencapai suatu tujuan tertentu dan juga dalam jangka waktu tertentu. Sehingga, dalam perencanaan akan terdapat berbagai kegiatan pengujian pada beberapa arah pencapaian, menganalisa seluruh ketidakpastian, menilai kapasitas, menentukan tujuan pencapaian, dan juga menentukan langkah dalam pencapaiannya. Bawaslu Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2021 merencanakan beberapa kegiatan diantaranya :

a. Melakukan kegiatan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan.

b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Saka Adiyasta Pemilu.

c. Membentuk struktur organisasi unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan BDP.

d. Melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas terkait dengan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Kabupaten/Kota.

e. Melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, rapat koordinasi dan rapat kerja yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

f. Melakukan MoU dan Kerjasama dengan berbagai pihak. 

g. Rapat pimpinan dan rapat kesekretariatan untuk penguatan kelembagaan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.  

 Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bertujuan untuk memperbaharui daftar pemilih seperti menambah pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi Anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan seperti penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili. Kerja teknis dari pemutakhiran DPB ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.

Pengawasan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dilakukan dalam bentuk koordinasi dengan Disdukcapil, Polres, Danramil, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya dan Kacabdin (Kantor Cabang Dinas) Wilayah Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Koordinasi tersebut guna mendapatkan informasi data penduduk yang telah melakukan perekeman KTP-Elektronik, data penduduk yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili dan mengecek apakah terdapat putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Pengadilan MA yang mencabut hak politik penduduk di Kabupaten Dharmasraya.

Strategi lain dalam pengawasan daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan dengan melakukan uji petik sebelum melaksanakan pengawasan rekapitulasi dengan cara memeriksa dan melakukan audit dalam lingkup pemerintahan paling kecil. Dalam hal ini Bawaslu kabupaten Dharmasraya berkoordinasi dengan Pemerintahan Nagari Ampang Kuranji, Sungai Rumbai Timur, Sitiung, Gunung Medan, IV Koto Pulau Punjung, Silago, Koto Nan IV Dibawuah, Sungai Langkok, Sipangkur, Ampalu, Pulau Mainan, Panyubarangan, Muaro Sopan, Padang Laweh, Koto Besar, Abai Siat dan Sungai Limau. Seluruh hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya terkait dengan Daftar pemilih berkelanjutan dituangkan dalam Form A (Form Pengawasan) di Plenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Berikut jumlah data yang diperoleh dalam audit data pemilih berkelanjutan pada pemerintahan nagari :  

 

Pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sampai ketitik bagaimana KPU Kabupaten Dharmasraya melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder yang ada dilingkungan pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, memastikan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan secara reguler dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara, pengawasan input data DPTb pada pemilihan serentak Tahun 2020 dan DPK Pemilihan Umum 2019 dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), mengawasi pengumuman Daftar Pemilih berkelanjutan setiap bulan dan memberikan saran perbaikan hasil pengawasan. Rekapaitulsi daftar pemilih berkelanjutan tertanggal 23 Desember 2021berjumlah sebanyak 145.931 dengan rincian pemilih laki-laki 72.949 pemilih dan perempuan 72.982 pemilih. 

 Saka Adiyasta Pemilu

Pembentukan Saka Adyasta pemilu berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan bebas dan adil dengan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu dan mencegah terjadinya praktik pelanggaran pemilu. Pembentukan Saka Adyasta diharapkan menjadi pelopor dan inspirator bagi pemuda dan pemudi bangsa untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Saka Adyasta Pemilu Kabupaten Dharmasraya dibentuk pada tanggal 1 maret 2020, dalam seremonial pelantikan juga diselenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, sehingga pengurus saka bersama dengan stakholder yang terundang mendapatkan sosialisasi Pengawasan Pemilihan. Sederatan acara saka terus dilakukan seperti rekruitmen anggota saka, mengikuti kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD) Pembina Pramuka, kegiatan karang pamitran Kwarcab 18 Gerakan Pramuka Kabupaten Dharmasraya dan mengikuti serangkaian kegiatan HUT Dharmasraya yang ke 18 dalam lomba Pionering di Lapangan IKM Logam Dharmasraya. Pada malam penghargaan dari banyak saka yang mengikuti lomba tersebut Saka Adyasta Pemilu mendapat Juara I. Serangkaian kegiatan saka ini adalah bentuk dari bagaimana Bawaslu Kabupaten Dharmasraya hadir sebagai lembaga yang secara kontinu di luar tahapan Pemilu mensosialisasikan pengawasan pemilu.   

 Unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP)

Penanganan pelanggaran yang dilakukan di Bawaslu Kabupaten Dharmasraya pada tahapan Pemilu 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 cukup bervariatif,  diantaranya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan pelanggaran peraturan undang-undang lainnya. Sumber pelanggaran bersumber dari temuan dan laporan, sehingga dalam kegiatan penindakkan tentu ada barang bukti yang diperoleh pengawas pemilu, maka untuk pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan dibentuklah unit pengelola barang dugaan pelanggaran.       

Pembentukan unit pengelola barang dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Disusul dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelola barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan pada tanggal 30 Juni 2021. Adapun pembentukan unit pengelola barang dugaan pelanggaran, sebagai bentuk pelaksanaan kebutuhan Bawaslu dalam pengelola barang dugaan pelanggaran baik Pemilu dan Pemilihan. Unit pengelola barang dugaan pelanggaran (barang dugaan pelanggaran) ini memiliki tugas dan wewenang untuk menerima, mengelola, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, memulihkan, dan/atau memusnahkan barang dugaan pelanggaran yang diperoleh pengawas Pemilu.

Hasil yang diharapkan dari unit pengelola barang dugaan pelanggaran :

a. Terbentuknya unit pengelola barang dugaan pelanggaran, disetiap proses penanganan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dapat teradministrasi secara terstruktur dan sistematis;

b. Tumbuhnya kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, berkaitan dengan pemberian bukti-bukti yang memiliki nilai ekomonis;

c. Unit pengelola barang dugaan pelanggaran bisa dijadikan referensi yang memiliki nilai informasi berdasarkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dimasa yang akan datang;

d. Memudahkan pengawas Pemilu dalam melakukan penindakan dan penanganan pelanggaran;

Melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas terkait dengan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Kabupaten/Kota.

 Sebagai penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan demi terselenggaranya Pemilihan Umum yang adil dan demokratis. Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki kewenangan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai perwujudan pelaksanaan upaya administrasi keberatan terhadap keputusan KPU dalam bentuk Surat Keputusan atau Berita Acara, kewenangan yang menjadi kekhususan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. 

Dalam konteks Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi : sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Sengketa proses pemilu terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Tindakan peserta Pemilu lain; atau hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Tindakan KPU, KPU Provinsi  atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, keputusan KPU Kabupaten/Kota. Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat Keputusan dan/atau Berita Acara.

Dalam konteks Pemilihan, Sengketa Pemilihan terdiri atas : (1) Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan dan (2) Sengketa Pemilihan antar peserta pemilihan. Sengketa Pemilihan antara peserta dan penyelenggara Pemilihan terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sedangkan sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung. 

Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang dimaksud adalah berupa Surat Keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. Selain keputusan, objek sengketa pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.

Di luar tahapan Pemilu  Tahun 2019 ataupun Pemilihan Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Dharmasraya berupaya untuk meningkat kapasitas dalam melaksanakan proses penyelesaian sengketa, mulai dari bagaimana tugas pokok dan fungsi jajaran kesekretariatan menerima permohonan pemohon, secara langsung maupun online, melaksanakan mediasi/musyawarah tertutup, serta adjudikasi/musyawarah terbuka. Tidak terlepas juga upaya peningkatan kapasitas ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menjadi mediator dan Pimpinan majelis persidangan, hal ini rutin dilakukan setiap minggunya.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga melakukan supervisi dan monitoring terkait dengan peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses, bahkan dalam program Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, Bawaslu Kabupaten/Kota di Instruksikan untuk membuat video tutorial penyelesaian sengketa proses dan kemudian hasilnya untuk disosialisasikan di media sosial untuk diketahui oleh masyarakat luas, terutama pemangku kepentingan (KPU dan Partai Politik).

 Melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, rapat koordinasi dan rapat kerja yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

 Kegiatan rapat koordinasi selama tahun 2021 sering dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Republik Indonesia, rapat koordinasi dilakukan secara luring dan daring. Rapat koordinasi dan rapat kerja dilakukan untuk meningkat pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota. Rapat koordinasi biasanya dilaksanakan secara kolektif dan ada yang per divisi.

Selama Tahun 2021, rapat koordinasi dan rapat kerja divisi hukum lebih fokus kepada pembuatan produk hukum berupa MOU dan Perjanjian Kerjasama antar lembaga. Seluruh produk hukum Bawaslu di upload pada website Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sehingga dapat di unduh dan dikunjungi oleh masyarakat luas.

Divisi penangan pelanggaran lebih konsentrasi kepada pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Evaluasi penanganan pelanggaran pada Tahun 2020 dan upaya perbaikan penanganan pelanggaran di Pemilu Tahun 2024, serta Rapat Koordinasi Nasional sinergitas tindak lanjut pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan pembinaan dan pelaksanaan juga diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB. Kegiatan dihadiri sebanyak 15 (Lima belas) orang peserta yaitu ketua dan anggota, koordinator sekretariat, staf Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dan Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Kasi Pidum Kejari Dharmasraya, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNDHARI, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STITNU SAKINAH Dharmasraya, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND Kampus III Dharmasraya, ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pimpinan Cabang Dharmasraya, ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Dharmasraya, ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Dharmasraya,  ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Kabupaten Dharmasraya dan ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan ini bertujuan sebagai sosialisasi serta kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses lebih banyak mengedepankan kesiapan-kesiapan secara teknis proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengisian SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) pada website Bawaslu Kabupaten/Kota. Divisi pengawasan lebih terfokus kepada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sedangkan untuk Divisi SDM dan organisasi lebih kepada tatakelola lembaga dan peningkatan kapasitas sumber daya. Terakhir untuk kesekretariatan lebih fokus kepada pengelolaan dan laporan keuangan.   

 Melakukan MoU dan Kerjasama dengan berbagai pihak.

Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan bahwa “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya berjudul Pokok-pokok Hukum Perdata yang dimaksud dengan perjanjian merupakan “suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.

Dengan adanya perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, diharapkan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tercipta Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis. Diantara perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebagai berikut :

a. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Dharmasraya.

b. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Radio Dharma FM Kabupaten Dharmasraya.

c. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Kabupaten Dharmasraya.

d. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Komite Independen Pemantau Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya.

e. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dharmasraya.

f. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Universitas Dharmas Indonesia Kabupaten Dharmasraya.

g. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Sakinah Dharmasraya.

h. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Kampus III Universitas Andalas Dharmasraya.

i. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Dharmasraya.

Rapat pimpinan dan rapat kesekretariatan untuk penguatan kelembagaan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya. 

Rapat dalam kantor bersama pimpinan dan jajaran kesekretariatan wajib dilakukan secara kontinu. Kegiatan ini dilakukan sebagai sarana komunikasi formal pimpinan dan jajaran lembaga Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, minimal satu kali dalam seminggu, forum ini merupakan wadah untuk mendisain/merencanakan kegiatan, persiapan kegiatan, mekanisme pelaksanaan kegiatan sampai kepada evaluasi kegiatan. Tidak terbatas kepada kegiatan saja tetapi juga mendiskusikan terkait penguatan kelembagaan, kebersihan, kerapian, kedisiplinan dan ketertiban. Namun tetap saja terkait dengan kebijakan di putuskan dalam rapat Pleno oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.

4. KESIMPULAN

Kerja pengawasan yang di atur dalam undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya selama Tahun 2021, walaupun tahapam Pemilihan Umum (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) tidak sedang berlangsung.

Peneliti dapat menyimpulkan bahwa di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tetap melaksanakan kerja-kerja Pengawasan, pengembangan pengawasan, menciptakan produk hukum, pengelolaan barang dugaan pelanggaran dan penguatan kapasitas personal sampai pembenahan tata kelola lembaga. Artinya diluar Tahapan Pemilu dan Pemilihan tetap saja melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu dan Peraturan yang mengatur.         

DAFTAR PUSTAKA

Radian Syam, Pengawasan Pemilu, Konsep, Dinamika dan Upaya kedepan untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas, Depok : PT Rajawali Buana Pusaka, 2020

Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2017

Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemihan Umum.  

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Website Resmi KPU Kabupaten Dharmasraya, kab-dharmasraya.kpu.go.id, Pengumuman Data Pemilih Berkelanjutan bulan Desember Tahun 2021

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota