Kepala
Daerah Dilarang Melakukan Penggantian Pejabat
Oleh
: Alde Rado, MA
(Kordiv
Hukum, Penangnan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kab.Dharmasraya)
Perhelatan Pemilihan
Kepala Daerah sudah di depan mata, pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020. Pemungutan suara di TPS akan dilangsungkan pada tanggal 23
September 2020 berdasarkan PKPU 16 Tahun 2019.
Bahwa mengingat
tanggal pelaksanaan penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Tahun 2020 yaitu
pada tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019
tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Kepala
Daerah yang melaksanakan Pemilihan tahun 2020 dilarang melakukan mutasi jabatan
6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yaitu pada tanggal 8 Januari
2020.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pasal 71
- Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
- Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) sampai dengan ayat 3 (tiga) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
- Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi Pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 3 yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 188
“Setiap Pejabat Negara, Pejabat
Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).”
Pasal 190
“Pejabat yang melanggar ketentuan
pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam
juta rupiah).”
Bahwa
Berdasrkan pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara “Mutasi PNS dilakukan dengan
memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan”.
Dari
dasar hukum di atas dihimbau kepada Kepala Daerah
yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 tentang larangan mutasi jabatan 6 (enam)
bulan sebelum penetapan pasangan calon yaitu pada tanggal 8 Januari 2020. Dalam hal ini jika terjadi penggantian atau
pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
agar Masyarakat dan ASN melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Dharmasraya untuk
dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan
yang Mengatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar