KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM PENGAWASAN
PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
Oleh : Alde Rado, M.A.
(Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya)
I. Pendahuluan
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut sebagai Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pemilu adalah Pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Penyelenggaraan Pemilu juga merupakan salah satu ciri dari sebuah Negara yang demokratis, namun dalam pelaksanaan Pemilu tentu terjadi hal-hal yang diluar ketentuan atau aturan yang telah digariskan sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Di Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar ketiga ini masih banyak terjadi pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu yang objeknya warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, ASN, TNI, POLRI peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 101 huruf a menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas “melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu”. Kemudian pada Pasal 454 Ayat (1), “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu”. Selanjutnya pada Pasal 454 ayat (2), “Temuan Pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 454 ayat (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu. Ayat (7) menyatakan bahwa Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindak lanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi dan ayat (8) dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagai mana dimaksud pada ayat (7) keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
Pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki tahapan pemilihan yang dimulai pada tanggal 30 September 2019 dengan proses persiapan perencanaan program dan anggaran oleh KPU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Seluruh tahapan yang diatur dalam PKPU 16 Tahun 2016 tersebut perlu di awasi oleh lembaga yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pemilihan Kepala Daerah. Pertanyaannya siapakah yang berwenang dalam melakukan pengawasan pemilihan ?
II. Pembahasan
Kewenagan Bawaslu Mengawasi Pilkada Tahun 2020
Bawaslu kabupaten/Kota yang dibentuk melalui Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat tetap yang sebelumnya merupakan lembaga pengawas yang bersifat adhoc ditingkat Kabupaten/Kota. Pasal 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum angka 19 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota. Pasal 89 ayat 4 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota bersifat tatap. Apa dasar hukum Bawaslu mengawasi Pilkada serentak tahun 2020 ?
1. Pasal 565 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum “Hasil seleksi berdasarkan undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2. Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, sudah menggunakan frasa Bawaslu Kabupaten/Kota “pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan”
3. Pasal 22 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi :
a. Menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
b. Menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya;
c. Mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
d. Melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan;
e. Menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
f. Memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang;
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
h. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
i. Menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; dan
j. Menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan.
4. Bawaslu Kabupaten/Kota sudah diakui dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, Pasal 8A “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan Umum.
5. Historis, lembaga Pengawas Pemilu bersifat hierarkis.
Pasal 563 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (1) Keanggotaan : a. KPU; b. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; c. KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; d. Bawaslu; e. Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan f. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. Yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Peyelenggara Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotaannya. (2) Dalam hal keanggotaan : a. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; b. KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; c. Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan d. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. Yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.
Pasal 564 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.”
dan 565 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (1) Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bawaslu.
Pasal-Pasal tersebut mengatur peralihan status Panwas Kabupaten/Kota Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
6. Asas hukum “Lex Posterior derogat legi priori” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengesampingkan atau meniadakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. sebab kedua Undang-Undang ini mengatur hal yang sama terkait lembaga Pengawasan Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota.
7. Analogi, Panwas mengawasi verifikasi Partai Politik pada 2017. Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
8. AUPB (Asas umum Pemerintahan yang baik).
Asas kepastian hukum adalah asas negara hukum yang mengutamakan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Landasan peraturan perundang-undangan;
2. Kepatuhan, keajekan, dan keadilan;
3. Kebijakan Penyelenggara Negara/Penyelenggara Pemerintahan.
9. Penghematan anggaran negara, Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“Undang-undang Perbendaharaan Negara”) : “ Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
10. Surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0410/K.BAWASLU/HK.05/XI/2019 tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
III. Kesimpulan
Berdasarkan dasar-dasar hukum di atas dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas yang memiliki kewenangan, tugas dan tanggung jawab dalam melakukan tugas-tugas pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020. Tugas dan tanggung jawab besar Pemilihan Kepala Daerah kuncinya ada pada komitmen, soliditas, integritas, mentalitas, dan Profesionalitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar